
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (6/11/2014), klarifikasikan sejumlah dokumen kepada Sekda Kepahiang Hazairin A Kadir, selaku salah satu saksi dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran kas Sekretariat Dewan (Sekwan) tahun 2011.
Dalam pemeriksaan ini, Sekda dicecar penyidik Kejari sebanyak 35 pertanyaan.
(Baca juga : Soal Pengembalian Uang Pinjaman, Kabag Keuangan Bungkam)
“Pemeriksaan tadinya berlangsung sekitar 2 jam. Tepatnya dimulai dari pukul 10.46 WIB hingga pukul 12.47 WIB. Saksi kita berikan sebanyak 35 pertanyaan, diantaranya
meminta klarifikasikan keterangan saksi-saksi lainnya dan sejumlah dokumen yang berhasil kita sita,” kata Kajari Kepahiang, H Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, usai melakukan pemeriksaan terhadap Sekda.
Dalam pemeriksaan itu, saksi dinilai Dodi cukup kooperatif atau dapat memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannya sebagai Sekda terkait dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran pada Kas Setwan.
“Semua pertanyaan yang diberikan itu, masih terkait dengan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya, termasuk juga dengan keterangan tersangka H Rifqih,” kata Dodi.
Mengenai pemeriksaan terhadap Sekda ini sendiri, diketahui atas keterangan dari tersangka dan saksi-saksi dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi itu, maka kita meminta kepada bersangkutan untuk klarifikasikan. Seperti apa keterangannya itu adalah bagian dari materi pemeriksaan kami,”
demikian Dodi.(slo)