kupasbengkulu.com – Alasan adanya pengakuan berbuat zina di dalam Kota Bengkulu, warga kelurahan Anggut Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu berinisial F (25) melaporkan istrinya berinisial MFU (24) dan pria yang pasangan istrinya beinisial HAM (26) ke Polisi.
Menurut penuturan F ke polisi, kejadian tersebut terjadi pada (6/7/2014) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, istrinya yang tidak pulang ke rumah. Kemudian salah satu teman F melaporkan melihat istri F berada di Kelurahan Kebun Geran. Karena khawatir, sebagai seorang suami, F kemudian langsung ke lokasi tersebut.
Tak diduga, suaminya tersebut melihat istrinya menemukan istrinya berada di kediaman orang lain. Ternyata, dirumah itu istrinya bersama dengan HAM.
Setelah ditanyai, istrinya mengakui kalau mereka telah melakukan zinah di salah satu hotel. Sehingga suaminya tersebut melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.
Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono membenarkan adanya laporan dengan nomor LP – B / 642 / VIII / 2014 / SPKT.
“Ya laporan ini sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti. Sementara polisi akan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata Kapolres.(dex)