Kamis, April 18, 2024

DID Rp 20,3 Miliar Kembali Dipertanyakan

Kajari Manna H Raswali Hermawan, SH MH
Kajari Manna Raswali Hermawan

kupasbengkulu.com – Masih ingat dengan Dana Insentif Daerah (DID) Rp 20,3 Miliar, yang besumber dari APBN tahun 2012, untuk bidang Pendidikan (Dispora) Bengkulu Selatan?.

Pasalnya, DID yang sempat dipertanyakan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2013 ini, hingga saat ini tidak ada titik terang. Bahkan, dana yang diketahui sempat di lidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan ini terkesan ‘Raib’.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Manna), Raswali Hermawan saat dikonfirmasi kupasbengkulu.com, mengenai tindaklanjut kasus penggunaan dana DID tahun 2012 mengakui, penggunaan dana tersebut pernah di lidik oleh pihak Kajari Manna.

”Kita masih belum bisa memastikan petunjuk teknis penggunaan dana tersebut yang sebenarnya,” elak Raswali, Selasa (12/8/2014).

Ia menjelaskan, dana itu diduga digunakan untuk membayar gaji Pegawai Negeri diluar pendidikan. Selain itu, dugaan lainnya mendanai untuk uji materi UU Tapal Batas Daerah Bengkulu Selatan antara Kaur dan Seluma.

”Kita belum bisa memastikan apakah dana tersebut boleh atau tidaknya dipergunakan untuk bayar gaji pegawai dan peruntukan lainnya itu,” jelas Raswali.

Disinggung masalah tidak ada tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut, Raswali menjelaskan, jika bukan tidak ada tindaklanjut. Namun, masih banyak kasus lainnya yang dikerjakan.

”Saat ini kita masih berupaya mengungkap penggunaan dana DID tersebut, dengan meminta petujuk teknis sebenarnya di bagian Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenku) pusat,” tambah Raswali.

Sekedar mengingatkan, tahun 2012 sesuai kreteria yang di tentukan, ada 60 kabupaten, yang mendapat aliran dana DID yang diperuntukan kepada Dinas Pendidikan dari Kementerian Keuangan. Termasuk Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sesuai dengan pedum dan teknis, peruntukannya diutamakan untuk kegiatan penuntasan rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP yang rusak, dengan anggaran sebesar Rp 20.320.283.000.

Setelah tuntas rehab ruang kelas belajar yang rusak, maka dana DID dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sesuai peraturan Kementerian Keuangan, mengenai alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam APBD.

Namun, di Bengkulu Selatan, sesuai permintaan Kadis Dikpora Bengkulu Selatan saat itu, kebutuhan rehab sedang atau berat ruang kelas sekolah diluar pengalokasian dana DAU dan DAK bidang pendidikan tahun 2012, hanya Rp 3 Miliar. Nota kesepakatan ini ditandatangani antar Kadis Dikpora dengan Kadis PPKAD Bengkulu Selatan tahun 2012. Sementara sisa Rp 17 Miliar sisa dari dana tersebut tidak diketahui secara persis penggunaanya.(tom)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...