Sabtu, April 27, 2024

Diduga Menipu, Oknum Pejabat Pemprov Dijebloskan ke Tahanan

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com – Oknum pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, EA (49) dan 2 Oknum PNS lingkungan Pemprov Bengkulu lainnya, Minggu (6/4/2014), resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penipuan terhadap korban Haryadi, senilai sekitar Rp 399 juta dalam bentuk barang inventaris perangkat komputer di tahun 2012.

Penahanan tersebut, terhitung sejak tanggal Minggu (6/4/2014) dengan surat penahanan EA tertuang dalam surat penahanan No. 77/IV/2014/RES. Dengan masa habis hanpol 25 April 2014. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu.

”3 tersangka sudah kita amankan, dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH, Minggu (6/4/2014).

Data terhimpun, EA yang sebelumnya menjabat Sekretaris disalah satu instansi lingkungan Pemprov Bengkulu tahun 2012.
Semasa itu, instansi EA membutuhkan peralatan dan perlengkapan komputer, berupa iPad, printer, meja, kursi, komputer, sehingga dirinya meminta kepada korban untuk memasukkan peralatan dan perlengkapan komputer itu ke instansi EA terlebih dahulu.

Iming-imingnya, EA diduga menjanjikan proyek dengan item pengadaan peralatan perangkat komputer tahun 2013. Sebab, proyek pengadaan itu tidak ada di tahun 2012. Seiring dengan berjalannya waktu, di tahun 2013 EA dipercaya menjabat Kadis salah satu instansi Pemprov. Sehingga janji EA tak bisa terpenuhi dengan korban.

Sementara, inventaris peralatan dan perlengkapan komputer senilai ratusan juta itu sudah dimasukkan ke instansi dimana EA bekerja. Namun, proyek yang diduga dijanjikan itu tak kunjung diterima korban.

Tak ingin menunggu lebih lama, korban pun memutuskan untuk melaporkan EA ke Polres Kota Bengkulu.

Untuk keterlibatan AB, diduga terlibat lantaran semasa itu, diperintah EA untuk mengambil sejumlah uang ke korban, pengambilan uang tunai itu, diduga untuk dipergunakan memperbaiki pagar kantor instansi terkait serta memperbaiki kendaraan operasional instansi itu. Diketahui juga dugaan pengambilan uang itu untuk memuluskan proyek yang akan diberikan dengan korban.

Kapolres mengatakan, saksi dan barang bukti tersangka sudah di lengkapi, selain itu masih mendalami unsur-unsur lainnya. Alasan penahanan, tegas Kapolres, tersangka takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya. Bahkan, tambah Kapolres, saat ini tengah menyelidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan EA.

”Jadi, kita takut ada barang bukti yang hilang. Sementara beliau (EA) kita amankan dulu,” tegas Kapolres.(gie)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...