kupasbengkulu.com – Dua perusahaan di Kabupaten Seluma, diduga tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), akibatnya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
”Terhitung sejak Maret 2014 ada perusahaan yang diduga tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) Dan pengganti nilai tunggakan, akibatnya negara di rugikan mencapai Rp 750 juta,” kata Kasi Keamanan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma, Tomi Abas, Selasa (12/8/2014).
Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan P-4/Menhut-11/2014 tentang Perambahan Hutan, UU.Nomor 18, tentang Penanganan dan Perambahan Hutan, PP 12 tahun 2014, tentang tarip PSDH, kedua perusahaan harus membayar PSDH sesuai dengan produksi kayu yang telah di laporkan.
”Sudah pernah kita tegur secara lisan, bahkan sudah kita kirimkan surat. Namun, tetap saja membandel, sesuai dengan aturannya terlambat membayar didenda sepuluh kali lipat,” jelas dia.
Terpisah, Humas salah satu perusahan Nurman Burhan berkilah, jika pihaknya sudah tidak mengelola kayu, karena sudah diserahkan kepada masyarakat.
”Aturan ini baru, perusahaan kita tidak mengelola kayu. Lagian perusahaan kita bergerak di perkebunan kelapa sawit tidak mengelola kayu,” elak dia.(cr9)