
Kota Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Warga Medan Baru Kecamatan Muara Bangkahulu, Sabtu (28/02/2015) malam, berhasil menangkap aksi dugaan pencurian kendaraan bermotor. AR (39) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dihajar masa karena telah diduga melakukan tindak pidana pencurian, sepeda motor milik, Yuniarti (41) Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan, laporan dari Yuniarti ke Polsek Muara Bangkahulu karena pelaku diduga menggelapkan sepeda motor, jenis Honda merek Beat bernopol BD 3518 WC
miliknya.
Kemudian, polisi yang tahu keberadaan pelaku dengan sengaja memancing pelaku keluar dari persembunyian, dengan cara meletakkan sepeda motor di daerah Medan Baru Kecamatan Muara Bangkahulu.
Ternyata umpan tersebut berhasil, pelaku kemudian keluar dari sarannya dan berusaha mengambil sepeda motor tersebut. Nahasnya, aksi pelaku telah diketahui tersebut langsung diteriaki maling oleh warga. Sehingga, aksi anarkis dari warga semakin menjadi-jadi.
”Tertangkapnya pelaku setelah kita mendapat informasi dari korban dan kita langsung pancing pelaku dari tempatnya. Beruntung, pancingan kita kena dan pelaku hampir tewas di hajar masa,” kata Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Budi Hartono.
Takut karena warga semakin anarkis, polisi langsung melakukan evakuasi terhadap pelaku ke jeruji besi Polsek Muara Bangkahulu. Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh anggota penyidik Polsek Muara Bangkahulu.
Dikatakan Budi, sewaktu dimintai keterangan kepada pelaku yang dua kali masuk bui ternyata sepeda motor milik Yuniarti, telah di jual ke salah seorang penada, Senin (16/02/2015).
Akibat dari itu, pelaku bakal terancam dua pasal yakni pasal 363 KUHP dan pasal 372 KUHP.
“Saat kita mintai keterangan ternyata pelaku telah masuk penjara dua kali. Pertama pernah dipenjara selama satu tahun dan kedua selama enam bulan dengan kasus yang hampir serupa,”
pungkas Budi.(dex)