Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Su'urdi

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Su’urdi.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Kepahiang, mengaku belum menerima petunjuk teknis tentang pemberlakukan Kartu Identias Anak (KIA) untuk usia kurang dari 17 tahun.

” Kami tahu soal KIA ini baru dari media. Tentang Juknis kita belum terima atau masih menunggu,” kata Kepala Disdukcapil Kepahiang, Su’urdi.

KIA akan diwajibkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, diperkirakan Su’urdi, belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

” Juknisnya belum kita terima, dalam artian masih akan lama diterapkan. Tapi, kita akan coba koordinasikan,” ujar Su’urdi.(slo)