
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Perkara dugaan penyimpangan anggaran kas Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang tahun anggaran 2011 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (11/2/2015), besok.
Untuk mempermudah tersangka dalam menjalani persidangan, Rifqih dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Malabero.
”Dakwaan sudah kita rampungkan. Tersangka akan menjalani sidang perdananya besok,” kata Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, Selasa (10/2/2015).
Atas perbuatan yang diduga, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
”Tersangka terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan dengan paling tinggi Rp1 Miliar,” demikian Dodi.(slo)