
Kaur, kupasbengkulu.com – Komunitas adat warga Dusun Banding Agung Lama, Kabupaten Kaur yang bermukim di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menemukan beberapa pecahan keramik yang diduga berasal dari abad ke XVII.
“Kami bersama masyarakat menemukan pecahan keramik berbagai bentuk dan ukuran di kawasan tersebut dan saat ini telah koordinasi dengan museum Bengkulu,” kata Andang Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi, Aliansi MAsyarakat Adat NUsantara (AMAN), Bengkulu, Senin (17/11/2014).
(Baca: Laporan penangkapan warga Semende Banding Agung di Kabupaten Kaur)
Ia katakan sebelumnya warga juga pernah menemukan pecahan keramik, alat pertanian namun dibuang begitu saja, namun saat diktahui jika peralatan tersebut dapat memperkuat sejarah mereka maka barulah temuan tersebut mulai disimpan warga.
Sementara itu Kurator Museum Bengkulu, Muhardi, ketika dikonfirmasi mengenai temuan pecahan keramik tersebut menjelaskan, hasil pengamatannya dari bentuk, kehalusan keramik yang ditemukan itu ada yang berasal dari abad ke XVII.
“Itu semacam pecahan keramik dari tempat menampung air, seperti tempayan, bejana dan ada juga piring, ada beberapa keramik itu dari struktur pembuatannya berasal dari abad XVII, namun ada juga yang berasal dari abad modern,” kata Muhardi saat ditemui di museum Bengkulu.
Dengan temuan pecahan keramik kuno tersebut, Muhardi menegaskan bahwa dibenarkan jauh sebelum kawasan ditetapkan oleh pemerintah sebagai areal konservasi atau TNBBS merupakan tempat bermukimnya warga.
Sementara itu, Andang, mengemukakan proses pencarian benda kuno itu dilakukan dalam upaya persiapan gugatan empat warga masyarakat setempat yang dijatuhi vonis pengadilan karena dituduh sebagai perambah, padahal versi masyarakat mereka telah menempati wilayah TNBBS jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional oleh negara.
Sebelumnya, pada Desember 2013 empat orang warga adat Suku Semende Banding Agung, yang tinggal di kawasan TNBBS ditangkap oleh aparat gabungan, keempat warga tersebut dituduh sebagai perambah hutan, hingga diputus vonis pengadilan tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar terhadap empat masyarakat adat Semende Banding Agung yang telah lama bertahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).(kps)