Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHRejang LebongDiterpa Isu Suap 4 Anggota KPU Rejang Lebong Siap Bersumpah

Diterpa Isu Suap 4 Anggota KPU Rejang Lebong Siap Bersumpah

illustrasi
illustrasi

kupasbengkulu.com – Merebaknya isu dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Rejang Lebong semakin memanas, dimana 4 orang anggota KPU Rejang Lebong Halid Saifullah SH. MH , Mansuruddin SE, Drs. Restu Wibowo dan Fahamsyah M.Pd.I Sabtu (3/4) lalu menegaskan siap bersumpah dan diproses secara hukum serta siap untuk mundur apabila terbukti menerima uang suap sebesar Rp 50 juta dari salah satu caleg DPRD Rejang Lebong.

Komisioner KPU RL Halid Saifullah menegaskan dalam jumpa pers sabtu (3/5) “Terkiat informasi dugaan suap tersebut, KPU RL secara kelembagaan tidak pernah melakukan pembicaraan mengenai hal itu, termasuk bertemu dengan caleg bersangkutan, kalaupun ada yang melakukan itu tidak membawa lembaga namun individu yang bersangkutan. Kalau saya dan mungkin rekan-rekan yang lain, siap disumpah, siap diproses secara hukum dan juga siap mengundurkan diri jika saya yang menerima uang tersebut, ” tegas Halid

Sementara itu, Mansuruddin, meminta kepada pihak yang membeberkan permasalan ini ke media untuk melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke Panwaslu atau Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPKPP), agar masalah issu suap tersebut dapat tuntas, karena telah mencemarkan nama  baik lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu 2014.

“Kami memberi apresiasi terhadap orang yang telah berani membuka dugaan suap ini, tapi kami minta persoalan ini, jangan dijadikan konsumsi publik saja, silahkan laporka ke panwaslu, supaya menjadi jelas karena sudah merusak nama baik lembaga KPU,  dan kami siap untuk disumpah, diproses secara hukum dan berhenti dari lembaga KPU apabila kami terlibat khususnya,” ujar  Mansur.

Diketahui, dalam konfrensi Pers KPU Rejang Lebong itu, dihadiri oleh 4 orang aanggota KPU RL yakni Halid Saifullah, Fahamsyah, Mansuruddin, dan Restu Wibowo. Sementara ketua KPU M. Saleh tidak dapat hadir hadir karena tengah menghadiri acara ulang tahun Bupati RL.

Dalam konfresnai pers itu, 4 orang anggota KPU RL menandatangani surat pernyataan diantas materai 6000 dengan No 38/BA/RP/IV/2014.  Yang berisi siap mengangkat sumpah sesuai dengan agama masing-masing dan apabila terbukti siap untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, isu  ini merebak setelah salah satu caleg DPRD RL dapil III dasri partai PPP Kamis malam (1/5/2014) mengamuk di Panwaslu Rejang Lebong  menyusul keputusan KPU yang telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kasus dugaan kesalahan rekapitulasi dapil III yang meliputi kecamatan Kota Padang, PUT, SBI, SBU dan Binduriang yang dilaporkannya tidak bisa diproses, namun hal yang mengejutkan si caleg meminta uang sebesar Rp 50 juta yang telah diserahkannya ke Komisioner KPU RL itu untuk dikembalikan.

Dikonfrimasi, Ketua KPU Rejang Lebong, M Saleh, secara tegas membantah tudingan tersebut. Dirinya menuding isu itu hanya untuk memperkeruh keadaan pasca pileg 2014 ini.

“Tidak benar isu sogok menyogok suap menyuap itu, kami masih bekerja profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata  Saleh.

Terpisah,  Ketua Panwaslu RL, Drs. Anuar Hamidi mengaku terkejut dengan adanya isu tersebut, dirinya mengaku belum mendapat laporan kejadian dugaan suap tersebut. “Saya tidak tahu masalah itu, sampai saat ini belum ada laporan,” kata Anuar Hamidi.

Sementara itu, pengurus DPC PPP RL sekaligus Saksi PPP di Dapil 3, Ahmad Rosikin tak menapik adanya praktek pemberian uang Rp 50 juta tersebut, namun dirinya menegaskan, bahwa pemberian uang kepada komisioner KPU itu bukan bermaksud untuk melancarkan atau memenangkan  kasus yang dilaporkan, melainkan agar kasus yang dilaporkan tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami memberi uang itu, karena sebelumnya, KPU Rejang Lebong mengeluh mengenai kendala untuk memproses kasus tersebut, yaitu keterbatasan untuk akomodasi mengumpulkan pihak terkait seperti Polres, Kejari dan pihak, oleh karena itu kami memberikan uang itu. Saya tegaskan kembali, uang itu bukan untuk memenagkan kasus kami, tapi supaya kasus itu dapat diproses,” Ujar Sikin. (dsr)