
kupasbengkulu.com – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong terus melakukan pembenahan. Ini dibuktikan dengan rencana penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat untuk menyetorkan kewajiban PBB setiap tahunnya.
Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam, SP, MM, melalui Kabid Pendapatan, Syarifuddin, S.Sos, M.Si, menjelaskan, selama ini masyarakat menyetorkan PBB nya masih dengan cara manual. Dimana wajib pajak menyetorkan dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Bengkulu, selanjutnya mereka membawa bukti setoran untuk mengambil bukti pelunasan pajak ke DPPKAD Lebong.
“Kita saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Bank Bengkulu untuk rencana pembayaran PBB secara online. Kita upayakan bisa mulai tahun 2014 ini atau selambat-lambat tahun 2015 mendatang. Ini merupakan salah satu langkah kita untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak,” ungkap Syarif.
Ditambahkan Syarif, jika rencana ini nantinya akan cepat terlaksna, wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk membayarkan PBB mereka ke bank kemudian mengambil bukti pemyaran ke DPPKAD Lebong. Mereka bisa lebih mudah menyetor PBB melalui ATM atau loket-loket pembayaran yang nantinya disediakan.
“Lebih kurang seperti pembayaran pulsa, telpon dan pembayaran secara online lainnya. Jadi masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Bank Bengkulu kemudian ke DPPKAD Lebong. Mereka bisa juga menyetor PBB via ATM, meskipun sedang tidak berada di Lebong. Target kita tahun ini PBB senilai Rp 500 juta dari 30.000 objek pajak yang ada,” tambah Syarif.(spi)