kupasbengkulu.com – Dengan berakhirnya masa bakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2009-2014 hari Selasa (26/8/2014) banyak pekerjaan yang sudah dikerjakan dan ada pula yang masih belum terselesaikan. Salah satunya yaitu tak ada satupun produk perda inisatif yang dihasilkan oleh DPRD Periode 2009-2014 ini.
Sejatinya perda inisiatif ini merupakan cerminan kinerja DPRD yang merupakan sebagai lembaga yang mempresentasikan aspirasi masyarakat secara terlegitimisasi. Ketua DPRD Lebong Periode 2009-2014, Azman May Dolan berdalih bahwa tak adanya perda inisiatif produk DPRD karena sesuai dengan kebutuhan.
“Untuk membuat sebuah perda inisiatif ini harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Nah, jika tidak ada kebutuhan jadi tidak perlu kita buat,” kata Dolan usai dilantik kembali menjadi anggota DPRD Lebong periode 2014-2019.
Sementara itu, dari 57 Perda yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda) Lebong yang disetujui oleh dewan sebanyak 46 perda. Dolan menjelaskan perda yang tidak disahkan oleh DPRD itu merupakan hasil dari keputusan bersama.
“Untuk mengesahkan suatu Perda itu, kita usulkan ke fraksi-fraksi yang ada. Jadi untuk perda yang belum disahkan memang ada pertimbangan-pertimbangan yang membuat perda tersebut belum bisa disahkan,” demikian Dolan. (spi)