Seluma, kupasbengkulu.com – Menindaklanjuti surat pengajuan pihak eksekutif terhadap rencana penjualan kantor penghubung milik Pemkab Seluma di jalan Durian Tiga Jakarta, dalam waktu dekat ini pihak legislatif akan melakukan pembahasan ditingkatkan komisi. Hasil pembahasan ini rencananya juga akan di Paripurna sesuai hasil kesepakatan dalam rapat pembahasan komisi gabungan di DPRD Seluma.
“Tanggal 18 April pembahasan gabungan komisi terkait usulan penjualan kantor penghubung. Kemudian tanggal 27 baru dilaksanakan Paripurna,”kata Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani diruang kerjanya Kamis (06/04/2017).
Secara umum kata Okti, DPRD Seluma menyetujui jika penjualan aset tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat seperti halnya pembangunan jalan Menuju Kecamatan Ulu Talo.
“Saya sangat tidak setuju kalau penjualan aset itu hanya karena menutupi defisit atau membayar TPP, Tapi kalau untuk pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat itu tidak masalah,”tegas Okti.
Dia meminta agar kantor penghubung diberikan pada pihak ketiga untuk dikelola, sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kabupaten ini.
“Jika eksekutif tetap tidak mampu mengelola maka akan jadi pertimbangan,”ujarnya.
Wakil ketua I Ulil Umidi juga berpendapat tidak setuju jika penjualan aset dilakukan guna menutupi kegiatan fisik skala kecil. Sehingga pihak eksekutif haruslah memberikan alasan yang jelas terkait rencana penjualan aset tersebut.
“Saya selaku pimpinan tidak setuju jika penjualan aset untuk menutupi kegiatan kecil apa lagi untuk membayar TPP,”sambung Ulil.
Dia meminta kepala OPD ikut berperan aktif membantu kepala daerah untuk mencari solusi terbaik menghadapi defisit anggaran sebesar Rp 46 miliar. Sebab pembangunan untuk masyarakat dapat tertunda jika tidak ada solusi terbaik yang didapat.(sep)