kupasbengkulu.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Seluma, Selasa (5/8/2014) malam berhasil menggulung dua kawanan pencuri ternak (curnak), berinisial, Di dan As warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. Sementara, Mk pelaku lainnya berhasil kabur saat dilakukan penyergapan.
”Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Seluma,” kata Kapolres Seluma AKBP. P.Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP. Andor Lumban Raja Rabu, (6/8/2014).
Andor mengatakan, kedua pelaku sempat buron selama dua minggu,. Selain itu, kata dia, keduanya diketahui sebagai eksekutor di lapangan. Tertangkapnya, kedua pelaku, setelah mendapatkan keterangan dari, Et dan Rn warga Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras yang sebelumnya telah berhasil diringkus.
”Kedua pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” demikian Andor.(cr9)