kupasbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium Pemantau Kualitas Air di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong dengan tersangka berinisial My selaku pejabat Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK dan Em yang menjabat sebagai PPTK tampaknya akan segera rampung. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei tinggal menunggu audit dari BPKP.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejari Tubei, R. Dodi Budi Kelana, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison, SH, mengaku jika berkas kasus tersebut sudah selesai disusun, tinggal lagi melengkapi berkas tersebut.
“Kita tinggal menunggu audit dari BPKP, sementara untuk berkas perkaranya hampir rampung, ” ungkap Rizal.
Sementara itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Tubei, pengadaan peralatan laboratorium berupa pemantau kualitas air dengan total anggaran senilai Rp 358.167.000 ini, diduga terdapat kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta, akibat adanya selisih harga alat laboratorium tersebut dengan nilai kontrak.
“Selain itu, diketahui kontrak kegiatan pengadaan tersebut selesai pada 20 Juli 2013 lalu,” tambah Rizal.
Untuk diketahui, peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah dilakukan pihak Kejari Tubei sejak 11 November 2013 lalu yang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka yakni MY Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK dan EM sebagai PPTK pengadaan alat laboratorium pemantau air bersih.(spi)