Rejanglebong, kupasbengkulu.com – Pengembangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Rejang Lebong memasuki babak baru. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Wakapolres, Kompol Novi Ari A menyatakan bahwa beberapa orang penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres setempat menyambangi saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa (LKPP) pusat.
Kedatangan itu guna mengumpulkan keterangan dari saksi ahli di LKPP.
“Ini untuk melengkapi berkas perkara, baru setelah itu bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan,”ungkap Novi.
Langkah selanjutnya,jelas Novi, penyidik akan melakukan pengembangan lain terhadap kasus ini. Penyidik juga sudah dijadwalkan akan memeriksa pihak distributor komputer tersebut.
Sebelumnya, disinyalir adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan Komputer Dinas Pendidikan rejang Lebong tahun 2010 yang dikerjakan oleh CV Wijaya Perdana, dengan total anggaran Rp 3,1 Miliar.
Tercatat, sudah 6 orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan salah satunya adalah PPTK kegiatan tersebut. Keenam orang tersebut masih berstatus sebagai PNS aktif di Rejang Lebong. Dari proses penyidikan sementara, penyidik tipikor Polres menemukan kerugian negara sebanyak Rp 800 juta, dari pengadaan komputer untuk 21 sekolah. (vai)