KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah terus berupaya untuk melakukan penertiban tambang-tambang yang tak memiliki izin operasional. Karena keberadaan tambang tersebut selain merugikan daerah karena tidak memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kita terus berupaya melaksanakan penertiban, melalui pengawasan dan pengendalian pertambangan. Yang sudah dibentuk sejak awal tahun lalu,” tegas Asisten II Edi Hermansyah
Menurut Edi, tim pengawasan dan pengendalian telah berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengelola tambang perorangan serta beberapa kelompok masyarakat. Agar melaksanakan aktifitas pertambangan sesuai dengan aturan hukum. Yaitu memiliki izin operasional sesuai dengan prosedur hukum yang ada, dengan mengajukan perizinan sesuai dengan mekanisme berlaku.
“Tim yang dibentuk memang bertugas untuk memberikan pemahaman hukum, agar mereka mengetahui mekanismenya untuk membuka tambang,” ungkapnya.
Disebutkannya, bahwa di wilayah Bengkulu Tengah terdapat beberapa titik penertiban tambang rakyat.
“Keberadaan tambang di 4 desa, dan setiap desa terdapat 6 titik pertambangan,” tegasnya.
Edi juga mengungkapkan, untuk beberapa pengelola tambang memiliki surat yang dikeluarkan Kepala desa setempat. Sesuai dengan lokasi operasional tambang, tetapi surat yang diterbitkan Kades bukanlah izin operasional pertambangan melainkan rekomendasi untuk pengurusan perizinan.
“Ada Kades berikan rekomendasi, itu bukan izin tapi rekomendasi untuk mengajukan izin dan Setiap pertambangan yang memiliki izin operasional wajib memasang papan merek perusahaan agar diketahui bahwa keberadaan tambang tersebut resmi sesuai dengan aturan hukum.” ujarnya.(adk)