kupasbengkulu.com – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tentang pemecahan dinas dinilai mustahil oleh salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, fraksi Benteng Bersatu. Fraksi ini menyatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), untuk kategori kabupaten menengah ke bawah hanya ada 12 dinas saja yang diizinkan.
Secara keseluruhan, saat ini tercatat ada 13 dinas di seluruh kabupaten ini. Jumlah tersebut belum ditambahkan dengan badan atau kantor dan instansi lain yang dapat menunjang kinerja dinas. Fraksi ini menyatakan akan mendukung apabila pihak Pemkab dapat memberikan peraturan lain yang membolehkan lebih dari PP, mengingat jumlah saat ini pun masih melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam PP.
Ketua DPRD setempat, Suharto SE, ketika dikonfirmasi menyatakan, meskipun demikian dari 4 fraksi di DPRD setempat, hanya fraksi Benteng Bersatu. Tiga fraksi lainnya, Fraksi Golkar, fraksi Demokrat dan fraksi serumpun menyatakan menerima usulan tersebut.
“Namun, keputusan masih akan ditetapkan besok,” terangnya.
Sebelumnya, pihak Pemkab mengajukan usulan Raperda untuk memecahkan dinas di kabupaten ini. Beberapa dinas seperti dinas pertanian kehutanan dan perkebunan akan dipecah menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) dan Dinas Kehutanan (Dishut). Selain itu, juga beberapa dinas lain juga akan ikut dipecahkan.
“Tujuan dari pemecahan dinas ini ialah untuk efisiensi kerja dan alokasi dana,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Darmawan Yakoeb.(vai)