kupasbengkulu.com – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali menikmati gaji bulan ke-13 pada pertengahan tahun 2014 ini.
Pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang sudah ditandatangani presiden tertanggal 3 Juli lalu.
Pemerintah Kabupaten Lebong juga telah menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat tersebut untuk segera membayarkan gaji ke-13.
Dikatakan Kabid Perbendaharaan dan Verifikasi DPPKAD Kabupaten Lebong, Jhon Ansori, bahwa gaji ke-13 ini akan dibayarkan setelah terbitnya surat edaran dari Dirjen Perbendaharaan.
“Surat Edaran ini akan terbit tidak lama setelah keluarnya PP ini. Jadi kemungkinan bulan ini sudah terbit maka gaji ke-13 segera dapat dibayarkan,” kata Jhon.
Tercatat, ada 3.004 Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Lebong akan menerima gaji ke-13. “Sebanyak 3.004 PNS akan menerima gaji ke-13 dengan anggaran sebesar Rp. 10.491.411.107 M. Setelah terbitnya surat edaran tersebut, kemudian akan kita naikkan SK Bupati baru ssetelah itu bisa dibayarkan,” tambahnya.
Untuk rapel kenaikan gaji, lanjut Jhon, sejak hari Senin kemarin sudah mulai dibayar. Pembayaran rapel ini sebesar 6 persen dari gaji pokok sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1977.
“Baru ada sekitar 20 SKPD yang sudah keluar SP2D nya. Rapel kenaikan gaji ini dibayar selama 6 bulan terhitung Januari hingga Juni 2014,” ungkap Jhon. (spi)