Jumat, April 26, 2024

Galang Dana untuk Bebaskan TKI Indonesia dari Hukuman Pancung

Aksi Penggalangan dana Satinah

kupasbengkulu.com – Penggalangan dana untuk pembebasan Satinah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indonesia yang terjerat hukuman pancung di Arab Saudi terus dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari artis, pejabat, hingga masyarakat umum. Aksi penggalangan tersebut juga dilakukan di Bengkulu, Rabu (26/3/2014) sore di Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu.

Menurut Koordinator Aksi, Aditia Kamil aksinya tersebut merupakan inisiatif Migrant Care melalui Melanie Subono. Pihaknya mengajak berbagai kalangan untuk mengumpulkan dana agar cukup Rp 21,3 miliar, seperti yang diminta oleh keluarga majikan Satinah.

“Aksi ini digelar dari berbagai kalangan se-Indonesia, salah satunya oleh Melanie Subono. Saat ini dana yang telah terkumpul sebesar Rp 20,4 miliar. Mulanya inisiatif penggalangan dana dishare di media sosial, Twitter untuk mencukupi tuntutan ganti rugi yang diajukan keluarga majikan Satinah sebesar Rp 21,3 miliar sisanya sekitar Rp 900 juta lagi,” kata Aditia.

“Responnya masyarakat sangat positif, kami pun terus mengimbau agar masyarakat Bengkulu dapat berpastisipasi dalam upaya pembebasan Satinah ini. Jumlah donasi yang terkumpul pun dapat dicek langsung www.melaniesubono.blogdetik.com dan di Twitter @melaniesubono,” tambahnya.

Satinah berasal dari Ugaran, Jawa Tengah yang divonis hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi pada tahun 2011 dengan tuduhan membuhuh majikannya. Jika keluarga Satinah tidak dapat memenuhi tuntutan keluarga mantan majikannya, maka Satinah akan dieksekusi pada 3 April mendatang.

Menurut berbagai sumber, Satinah mulai menjadi TKW di Arab Saudi sejak tahun 2006, ia ditempatkan di Provinsi Al Qassim untuk bekerja di keluarga Nura Al Gharib. Namun, Satinah mengaku kerap disiksa oleh majikannya. Tidak tahan karena terus-terusan disiksa, akhirnya pada tahun 2007, Satinah melawan. Saat itu Satinah dan majikan perempuannya, Nura Al Gharib, sedang berada di dapur.

Menurut pengakuan Satinah, majikannya Nura tiba-tiba membenturkan kepalanya ke tembok. Satinah pun melawan dengan memukulkan adonan roti ke bagian tengkuk majikannya hingga sampai pingsan. Majikannya tersebut akhirnya dinyatakan meninggal setelah sempat koma di rumah sakit.

Satinah langsung menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dan mengakui perbuatannya. Satinah juga dikenai pasal perampokan karena dituding telah melarikan uang milik majikannya, sebesar SAR 37.970. Ia kemudian diadili pada 2009-2010 dan dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya. (beb)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...