
kupasbengkulu.com- Cara singkat ditempuh lelaki berinisial HS (29), warga Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu, diduga nekat menggelapkan 35 unit sepeda motor di salah satu perusahaan leasing (Pembiayaan) tempat dirinya bekerja. Akibat ulahnya ini, HS harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kota Bengkulu.
Modus yang dilakukan tersangka, pada tahun 2011 tersangka merupakan tenaga survei, diduga telah memalsukan data konsumen yang kredit sepeda motor di tempat perusahaan pembiayaan tempat tersangka bekerja. Akibat ulah tersangka perusahaan dirugikan sekitar ratusan juta rupiah.
Aksi tersangka baru terungkap saat penagih tunggakan kredit mendatangi salah satu konsumen yang menunggak. Naasnya, begitu ditagih tidak ditemukan alamat maupun sepeda motor yang telah di survei oleh tersangka sebelumnya.
Perusahaan yang curiga ulah tersangka ini langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata sebanyak 35 unit sepeda motor lainnya juga telah digelapkan oleh tersangka dengan modus serupa. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan perusahaan ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui HN sedang berada di Kabupaten Mukomuko. Kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Mukomuko, Jumat (14/02/2014) tersangka berhasil dibekuk di rumahnya. Kemudian tersangka akhirnya di bawa ke Polres Bengkulu untuk menjalani proses hukum.
“Sudah 35 unit motor yang saya palsukan dokumennya dan saya tidak sendiri melakukan penggelapan ini, tetapi saya bersama tiga rekan saya. Kami menjual sepeda motor ini ke Kabupaten Sungai Penuh Provinsi Jambi,” ungkap korban di hadapan penyidik Polres Bengkulu, Sabtu (15/02/2014).
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Amsaludin membenarkan telah menangkap tersangka penggelapan puluhan sepeda motor ini.
“HS ini sudah melakukan pemalsuan dokumen konsumen kredit sepeda motor sebanyak 35 unit, saat ini kedua rekan tersangka masih dalam proses pengejaran,” tandas Amsal. (cr1)