Selasa, Juli 1, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEGerindra Tolak Revisi UU KPK, Pejabat Publik Wajib Disadap

Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Pejabat Publik Wajib Disadap

sumber : istimewa
sumber : istimewa

kupasbengkulu.com, Nasional – Adanya upaya untuk melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memerintahkan fraksi partainya di DPR untuk menolak pembahasan revisi UU KPK.

“Gerindra resmi menyatakan menolak, ini perintah Pak Prabowo,” tegas anggota Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari merdeka.com, Selasa (9/2).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menilai, korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan untuk memperkuat kewenangan KPK terkait penyadapan agar lebih progesif.

Supratman mengaku telah membahas poin-poin revisi UU KPK dengan rekannya yang juga duduk di Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

“Jauh lebih baik kalau pejabat publik yang dilantik wajib disadap. Ini untuk pencegahan, daripada memperdebatkan. Mending seluruh pejabat publik yang dilantik wajib disadap,” kata Supratman yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Usulan dibentuknya dewan pengawas sebagaimana dalam revisi UU KPK, tegas ia, justru membahayakan demokrasi dan menghambat pemberantasan korupsi. Sebab, Dewan Pengawas KPK rencananya diangkat dan diberhentikan presiden dapat membahayakan demokrasi.

“KPK tak independen karena bisa diintervensi presiden. Lembaga eksekutif bisa membentuk dewan pengawas maka bisa move politik yang membahayakan,” ucapnya.

Ditambahkannya, Dewan Pengawas dapat dibentuk oleh internal KPK. Sehingga lembaga antirasuah itu tidak diintervensi kekuasaan manapun.(**)