Jumat, April 26, 2024

Gubernur Berikan Keterangan di Pengadilan Tipikor Soal Kasus RSMY

Suasana ruang sidang pengadilan tipikor tempat gubernur memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana tim pembina RSMY.
Suasana ruang sidang pengadilan tipikor tempat gubernur memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana tim pembina RSMY.

bengkulu, kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah dijadwalkan menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi tim pembina RSMY.

Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan dari gubernur terkait keluarnya SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Namun berdasarkan pantauan, pihak pengadilan tampak menyiapkan ruangan sidang Tipikor dengan dilengkapi pengeras suara.

Tampak pula puluhan wartawan media cetak dan elektronik memadati lokasi persidangan, hingga kini sidang belum dimulai dan gubernur belum tiba di pengadilan.

“Ini persidangan yang paling ditunggu,” ungkap beberapa wartawan.

Kasus ini bermula saat gubernur ikut bertanggung jawab dalam Pembentukan Dewan Pembina RSMY yang beranggotakan 20 orang tahun 2011, ke-20 orang ini mendapatkan honor berdasarkan SK tersebut.

Persoalan muncul saat SK itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Dalam kasus ini, Polda Bengkulu telah menetapkan beberapa tersangka termasuk beberapa petinggi dan staf RSUD tersebut.

Kasus ini berpolemik cukup panjang karena beberapa elemen masyarakat menuding gubernur layak menjadi tersangka ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar.

Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak dapat dipidanakan terkait diterbitkannya SK tersebut karena itu merupakan kesalahan administratif bukan pidana.

“Itu kesalahan administrasi yang telah melalui proses panjang setelah ditandatangani gubernur. Dengan demikian, desakan dari berbagai pihak agar gubernur selaku penanda tangan SK dipidanakan tidak mendasar,” kata Taufiqurrahman Syahuri, Senin (2/12/2013).

Menurut dia, gugatan yang lebih tepat adalah SK tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk direvisi bukan dibawa ke ranah pidana.

“Sangat jelas, jika SK Pergub yang salah, maka itu ranahnya PTUN. Jika UU, maka gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Perppu, maka gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). Ini kan administrasi, jika terjadi kesalahan itu tidak bisa dipidanakan,” tegasnya.

Jika SK itu dinyatakan salah oleh PTUN, maka penyelesaiannya cukup dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat SK. Ia juga memberikan contah kasus serupa, yakni ketika Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi bagi anggota DPR RI setelah digugat ke MA.

“PP dinyatakan bersalah, tapi presiden tidak dipidanakan. Itu aturan hukumnya. Saya pikir masyarakat harus paham persoalan ini sehingga tidak salah alamat dalam melakukan gugatan,” ujarnya.(kps)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...