Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaLINGKUNGANGubernur Janjikan Desa di Hutan Lindung dan Taman Nasional Dilepas

Gubernur Janjikan Desa di Hutan Lindung dan Taman Nasional Dilepas

SAMBUTAN : Gubernur menyampaikan sambutan
SAMBUTAN : Gubernur menyampaikan sambutan

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, menjanjikan bahwa pemerintah akan mengusahakan agar desa di dalam kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat dilepaskan statusnya dari kawasan hutan.

Kata dia, masyarakat sudah ada dan hidup turun temurun di wilayah tersebut. Akibat klaim sepihak dari Pemerintah Pusat masyarakat di dalam kawasan itu kesulitan untuk mengakses lahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, Direktur Yayasan Akar Bengkulu, Erwin Basyrin menyebutkan terdapat 116 desa definitif terdapat di dalam areal hutan lindung di daerah itu.

“Desa tersebut secara UU tentu melanggar berada di wilayah hutan lindung namun apakah mereka harus diusir? Karena jika dilihat secara konstitusi wilayah adat mereka juga diakui negara,” kata Erwin.

Menurut Erwin, di Bengkulu hampir separuh kawasannya adalah hutan termasuk kawasan lindung. Jauh sebelum negara ada telah muncul ratusan komunitas adat yang menetap dan bermukim secara temurun.

Selanjutnya, negara mengkapling-kapling kawasan hutan tersebut menjadi hutan lindung, taman nasional dan sebagainya. Kondisi ini menyebabkan ratusan komunitas masyarakat adat tersebut menjadi seolah melanggar aturan.

Tak sedikit masyarakat harus menerima hukuman penjara karena dianggap melanggar UU. Ia mencontohkan beberapa kabupaten di Bengkulu di Lebong misalnya, warga desa yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) tak jarang mereka harus berhadapan dengan aparat kepolisian karena wilayahnya berbatasan langsung dengan TNKS.

Ia lalu mengingatkan pemerintah agar segera mempelajari dan mengimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 35 Tahun 2013 yang menyebutkan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara.

“Para kepala daerah harus segera membuat aturan turunan berupa perda yang mendukung hak masyarakat adat dan ruang kelolanya karena ini amanat konstitusi,” kata Erwin.(kps)