
kupasbengkulu.com – Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, hingga akhir Mei 2014 telah menangani 14 kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
“10 kasus ditangani oleh satuan norkaba Polres Rejang Lebong dan empat kasus lainnya ditangani Polsek,” kata Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Rudy S, Rabu (28/5/2014).
Dari 14 kasus yang ditangani tersebut kata Rudi, 10 diantaranya sudah naik ke penyidik kejaksaan dan sudah ada yang diputus oleh pengadilan negeri kelas 2A Curup. Sedangkan empat kasus lainnya masih ditangani petugas Polsek, dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong jajaran polres menggiatkan penyuluhan masyarakat dengan sasaran para pelajar dan anak-anak muda, kemudian menggelar razia narkoba dilokasi hiburan malam serta sekolah yang siswanya diduga terlibat sebagai pengguna ataupun pengedar narkoba. (hi)Â Â