lebong, kupasbengkulu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengungkapkan pemerintah provinsi Bengkulu berkewajiban untuk meningkatkan infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut disampaikan setelah dirinya dinobatkan sebagai rajo setio pelawang II dari BMA Kabupaten Lebong.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Lebong atas dinobatkannya kami sebagai rajo. Adat ini saya harap berkesinambungan agar pejabat yang mendapat gelar tersebut mendapat pesan moral dan adanya amanah dari gelar tersebut untuk dijalankan. Namun, terlepas dari itu semua, ada atau tidaknya gelar ini tetap menjadi kewajiban pemerintah provinsi untuk tetap meningkatkan infrastruktur yang ada di Provinsi,” ujar Ihsan.
Kemudian ia membeberkan bahwa ditahun 2015, Kabupaten Lebong mendapat kucuran dana sebesar Rp 12 miliar guna meningkatkan infrastruktur jalan Provinsi yang ada di Lebong. Beberapa diantaranya untuk pemeliharaan rutin.
“Alhamdulillah, ditahun ini Lebong mendapatkan Rp 12 milliar. Diantaranya Jalan Atas Tebing atau Bukit Resam sebesar Rp 4 milliar, Simpang Ketenong sebesar Rp 2,7 milliar, Kelurahan Tes sebesar Rp 2,5 miliar dan pemeliharaan rutin sebesar Rp 2,5 miliar,” jelasnya.
Ihsan mengakui, selama ini jalan provinsi yang ada di Kabupaten Lebong tidak dapat diperbaiki dikarenakan keterbatasan dana yang dimiliki Pemprov. Selain itu, masalah lain yang terjadi adalah adanya aktifitas pengangkutan batubara yang melewati jalan tersebut yang mengakibatkan jalan tidak pernah mulus.
“Ini masalah klasik, karena keterbatasan dana yang dimiliki Pemprov untuk meningkatkan jalan tersebut. Untuk perusahaan tambang yang melewati jalan itu, saya akan segera menyurati perusahaan tersebut agar segera melakukan perbaikan. Tidak bisa dipungkiri, kita juga membutuhkan investor, untuk itu kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan akan saya pelajari lagi apakah perusahaan harus membuat jalan baru atau seperti apa kita akan mencari solusi yang terbaik,” demikian Ihsan.(spi)