Seluma, kupasbengkulu.com – Jn (42) Seorang Karyawan perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma, yang juga tercatat sebagai warga Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat, di denda adat oleh pihak adat dan lurah di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kota, karena diduga telah berselingkuh dengan istri orang, Sa (40).
Informasi terhimpun, peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut diketahui setelah anak kandung Sa, yang juga karyawan lepas perusahaan, berinisial DI mencurigai tingkah orangtuanya, yang selalu makan bersama dengan Jn di perkebunan perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu, anak pertama dari enam saudara ini memergoki ibu kandungnya, diduga sedang ‘indehoy’ dengan Jn di perkebunan perusahaan.
Tidak tahan dengan kelakuan ibu kandungnya akhirnya, DI, menceritakan, kepada ayahnya dan lansung melaporkan ke pihak kelurahan setempat.
“Menurut pengakuan Sa dia telah melakukan empat kali dua kali di perkebunan perusahaan dan dua kali diluar perkebunan,” Cerita Lurah Kelurahan Napal, Aris Yadi, Senin (27/4/2015).
Atas ulah bejat tersebut karyawan perusahaan, didenda adat dan harus melakukan cuci kampung karena dianggap telah mengotori adat.
“Permintaan suaminya dilakukan cuci kampung dan denda Rp 6 juta, cuci kampung akan dilakukan tanggal 6 mei mendatang,” ujarnya.
Lurah menegaskan hal tersebut sangat melukai hati kelurga salbia karena dianggap mencemarkan nama kelurahan.
“Belum ada kata damai,apapun bentuk hukumnya nanti cuci kampung harus segera dilaksanakan,” tegasnya.(cee)