Jumat, April 26, 2024

Ini Dia Batas Tertinggi Zakat PNS

Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.
Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.

kupasbengkulu.com – Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, besaran zakat fitrah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, saat ini telah ditetapkan senilai Rp 26.000 per PNS untuk batas terendah dan Rp 29.000 per PNS untuk batas tertinggi.

”Batas terrendah zakat PNS dan batas tertinggi sudah ada adanya ketetapannya,” kata Sumardi, saat ditemui di Sekretariat Daerah Provinsi(Setdaprov) Bengkulu, Kamis (17/7/2014).

Sumardi menjelaskan, batas terendah diperuntukkan golongan PNS I dan II.Sementara untuk batas tertinggi untuk kalangan PNS golongan III dan IV. Meskipun telah ada ketetapan besaran zakat, kata dia, dari PNS tidak mesti menyalurkan zakat ke Pemprov Bengkulu. Namun, zakat bisa diserahkan ke lingkungan masing-masing atau ke BAZ.

”Kita dari Pemprov tidak ada membuka posko pembayar zakat. Zakat bisa diserahkan secara langsung ke lingkungan masyarakat masing-masing,” pungkas Sumardi.(gie)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...