Komidioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan

Komidioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan

kupasbengkulu.com, kepahiang – Bagi warga yang memiliki hak pilih namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tidak perlu khawatir tidak bisa menyalurkan hak piliha mereka. Pasalnya, KPU memberikan solusi berupa kartu identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Kalau ada warga yang tak terakomodir dalam DPT atau DPTb, bisa saja menggunakan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah. Seperti KTP atau KK,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan, pada Selasa (29/09/2015).

Dokumen kependudukan yang ditunjukkan kepada petugas pemungutan suara, lanjut WIndra, berdasarkan lokasi yang tertera di dokumen.

“Artinya, KTP atau KK harus beralamatkan di Kepahiang. Diluar itu, bersangkutan harus mengurus dulu yang kemudian menunjukkan formulir pindah memilih dari kabupaten asal,” jelas Windra.(slo)