Sabtu, April 20, 2024

Ini Tanggapan Kajati Terkait Upaya Restorative Justice untuk 40 Petani Sawit

Kupas News, Bengkulu – Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum pada acara ‘Halo Kejati Bengkulu’ yang mengangkat tema ‘Restorative Justice’ Bersama Kajati Bengkulu, di Bencoolen Mall, Selasa (17/5).

Acara ini dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman beserta perwakilan Mahasiswa dari Universitas Bengkulu (Unib) dan Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan Kajati dan Gubernur Bengkulu terkait program Restorative Justice.

Saat ini, mahasiswa tengah menyoroti kasus penangkapan 40 orang petani sawit di Kabupaten Mukomuko dan meminta agar Kajati Bengkulu dapat memberikan program Restorative Justice dalam perkara tersebut.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi

Dijelaskan Kajati Bengkulu Heri Jerman, pihaknya bisa saja menerapkan Restorative Justice dalam perkara tersebut jika ditemukan alasan yang kuat untuk melakukannya.

Namun, Kajati Heri menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya mendapati informasi bahwa ada pihak yang ikut ‘mendompleng’ sehingga kasus tersebut sulit untuk dilakukan Restorative Justice.

Selain itu, kata Kajati, syarat kerugian untuk mendapatkan program restorative justice harus di bawah Rp2,5 juta.Tindak pidana dilakukan pertama kali serta adanya kesepakatan pelaku dan korban.

“Kami (Kejati) kesulitan menemukan alasan kuat untuk menerbitkan restorative justice kepada 40 petani yang ditangkap. Berdasarkan informasi yang kami terima ada pihak-pihak yang ikut mendompleng atas kasus tersebut. Padahal restorative justice bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar pelaku dan korban,” kata Heri Jerman.

Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dalam perkara ditangkapnya 40 orang petani sawit tersebut dirinya menegaskan bahwa proses hukum tetap ditegakkan. Inib setelah ditetapkannya 40 petani desa Malin Deman sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Dirinya menyatakan, penanganan tindak kriminal merupakan sepenuhnya kewenangan dari pihak kepolisian, namun harus dipastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan secara adil dan menegakkan hak-hak masyarakat melalui proses hukum yang benar.

“Saya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan saya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko terkait permasalahan tersebut,” kata Gubernur Rohidin.

Namun, dirinya meminta aparat kepolisian harus tetap melakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat dibina dengan baik dan investor merasa nyaman untuk melakukan usahanya di Provinsi Bengkulu.

“Saya berharap agar semua pihak dapat berfikir maju ke depan dan tidak mencampurkan permasalahan tersebut dengan hal-hal yang berpotensi memperkeruh suasana,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Rohidin Mersyah beserta Kajari Bengkulu Heri Jerman memberikan santunan kepada keluarga Jeki Fransisco yang sebelumnya pernah mendapatkan program Restorative Justive dari Kejati Bengkulu dalam kasus yang sempat viral yakni maling burung untuk membeli susu anak.

Reporter: Adhika Kusuma

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...