Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHRejang LebongJadi Korban Curas di Tempat Gelap, Dihadapan Hakim Pasangan Ini Ngaku Sepupu

Jadi Korban Curas di Tempat Gelap, Dihadapan Hakim Pasangan Ini Ngaku Sepupu

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

rejang lebong, kupasbengkulu.com – Ada hal yang unik dalam lanjutan sidang Arman, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Selasa (10/3/2015).

Pada lanjutan sidang itu, didatangkan dua orang, lelaki dan perempuan yang diketahui sebagai korban curas oleh pelaku. Mereka adalah Ti (20) dan Fa (21) yang merupakan mahasiswa di salah satu sekolah tinggi Rejang Lebong.

Pada hakim ketua, korban mengaku didatangi pelaku yang kemudian menodong korban dengan senjata tajam. Kemudian, karena di bawah tekanan, akhirnya kedua korban menyerahkan motornya pada pelaku.
Cerita itu ternyata benar, sesuai dengan keterangan dari pelaku.

Menurut pelaku, saat itu kedua korban berada di tempat yang gelap dan sepi, sehingga situasi tersebut sangat menguntungkan pelaku. Terbukti, ketika pelaku melancarkan aksinya, tidak ada orang lain yang berada di dekat situ.

“Suasana saat itu cukup gelap dan sepi,” ungkap pelaku.

Akhirnya, secara tidak sengaja terlontar pertanyaan dari dewan hakim kepada dua orang korban curas tersebut. Pertanyaannya adalah, kenapa mereka berduaan di tempat yang sepi dan gelap.

Padahal, mereka masih belum muhrim. Meski sempat gelagapan, namun kedua orang tersebut langsung dengan cepat menjawab pertanyaan itu.

“Kami sepupu, Pak hakim,” jawab mereka.

Jawaban mereka sempat membuat senyum-senyum awak media yang berada di luar ruangan. Namun, sidang masih terus dilanjutkan. Arman dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.

Sesuai pasal tersebut, Arman diancam dengan hukuman kurungan paling lama 9 tahun. Namun, sidang ini masih akan dilanjutkan beberapa waktu ke depan.(vai)