Senin, Mei 6, 2024

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Fri, 04/26/2024 – 13:45

Kasi Pidsus, Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma secara bertahap terus menggali keterangan dengan pihak terkait yang terlibat dalam dugaan kasus penyelewengan dana fiskal stunting Rp 5,7 Miliar.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana fiskal stunting masih berlanjut yang kali ini pihaknya sedang mendalami sejauh mana pertanggungjawaban dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau sejauh ini kami masih mendalami sejauh mana pertanggungjawaban TAPD yang sudah mengalokasikan anggaran ini ke setiap OPD,” kata Kasi Pidsus, Gufroni Kamis, (25/04/2024). 

Menurutnya, TAPD paling bertanggungjawab atas dugaan kasus penyelewengan dana fiskal stunting dari kementerian keuangan karena berdasarkan pengakuan 8 OPD penerima, terdapat OPD yang tidak mengetahui jika terdapat anggaran tersebut.

“Seharusnya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilibatkan dalam alokasi anggaran ini ke setiap OPD. Tim TPPS yang lebih memahami karena mengetahui kondisi di lapangan,” ungkap Ahmad Gufroni. 

Dari keterangan 8 OPD penerima kata dia, ada yang menolak anggaran itu di alokasikan karena telah ada anggaran lain yang sudah termasuk di APBD. Berdasarkan hal tersebut dugaan kuat TAPD tidak melakukan rapat bersama dengan OPD yang selaku pengelola anggaran.

“Semua OPD penerima juga pihak-pihak yang terlibat akan kembali kita panggil untuk melakukan Pulbaket ini, pastinya semua kita dalami keterlibatannya, termasuk administrasi seperti SPJ yang sudah direalisasikan ke OPD penerima,” katanya.

Ia meminta kepada semua pihak nantinya bisa koperatif saat mendapatkan undangan dari penyidik untuk dimintai klarifikasi. Sampaikanlah keterangan yang jujur, sesuai fakta yang terjadi ataupun yang sudah diketahui.

“Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap semua saksi yang nantinya diminta keterangan. Mohon kerjasamanya agar berkata jujur seusai dengan fakta yang terjadi, ” sampai Kasi Pidsus.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Hukum 

Related

Pemda Lebong Berkomitmen Penuh Beri Kemudahan Pelayanan Publik

Pemda Lebong Berkomitmen Penuh Beri Kemudahan Pelayanan Publik ...

Polisi Gelar Sayembara untuk DPO Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Polisi Gelar Sayembara untuk DPO Pelaku Pembakaran Kantor Desa...

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Jurnalis Beri Edukasi Wajib Pajak

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Jurnalis Beri Edukasi Wajib Pajak ...

Wabup Rifa’i Tajuddin Apresiasi Pengurus HIMPAUDI Bengkulu Selatan

Wabup Rifa’i Tajuddin Apresiasi Pengurus HIMPAUDI Bengkulu Selatan ...

Gubernur Rohidin Puji Suku Rejang: Terbesar di Bengkulu, Miliki Aksara Sendiri

Gubernur Rohidin Puji Suku Rejang: Terbesar di Bengkulu, Miliki...