salah satu fasilitas di Pantai Laguna, Kaur, yang terbengkalai

salah satu fasilitas di Pantai Laguna, Kaur

Kaur, kupasbengkulu.com – Pungutan retribusi dari pihak pengelola wisata Pantai Laguna di Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur diduga illegal. Pasalnya, retribusi yang dipungut telah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Kaur. Hal tersebut ditandai dengan setiap pengunjung pantai, dikenakan tarif Rp 5.000 per orang.

“Kami merasa keberatan dengan biaya masuk Pantai Laguna Rp 5 ribu per orang,” kesal salah satu pengunjung Diki (23), dari Bintuhan, Selasa (4/11/2014).

Kepala Disparinkreapora Kabupaten Kaur Dihan Bastari menegaskan, jika di Kabupaten Kaur belum ada satu pun wisata pantai yang mengurus izin retribusi harian. Jika ada obyek wisata yang menarik retribusi hal tersebut merupakan pungutan liar.

“Satu orang Rp 5 ribu, itu menyalahi aturan. di Perda tertulis satu orang itu biaya masuk wisata untuk orang dewasa Rp 2.000 dan anak-anak Rp 1.000 per orang. yang jelas, saat ini izin retribusi harian wisata pantai Laguna itu tidak ada,” tegas Dihan.

Ia menambahkan, untuk retribusi harian kendaraan, sepeda motor Rp 2.000 per unit, mobil pribadi dan sejenisnya Rp 10 ribu per unit, truck atau minibus Rp 15 ribu per unit, dan bus besar Rp 20 ribu per unit.

“Mereka harus mengurus izin retribusi terlebih dahulu, dan besaran retribusi sesuai perda yang berlaku,” tutup Dihan.(mty)