Seluma, kupasbengkulu.com – Sebanyak empat pedagang manisan dikabupaten Seluma disanksi denda oleh Hakim pengadilan Negeri Tais dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan diruang sidang Candra kamis (01/12/2016).
Keempat pedagang manisan yaitu, Erwanto Warga Kelurahan Bunga Mas, Erdias Putra Warga Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo, Herlena Nengsi Warga Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo dan Marlena Warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kota.
“Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana perdagangan miras dengan putusan denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama 15 hari,”kata Hakim tunggal PN Tais Sigit Subagio dalam sidang.
Keempat pedagang ini didenda bervariasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2007 tentang miras, tertinggi denda diterima oleh Marlena warga Kelurahan Pasar Tais sebab berdasarkan keterangan dalam persidangan Marlena diduga telah lima tahun berjualan miras.
“kita berharap dapat memberikan efek jera pada pedagang miras lainnya,”imbuh Sigit.(Sep)