Kamis, April 25, 2024

Kadis PUPR Sebut Pemkot Tunggu Kepastian Perda PBG

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Pusat tengah mensosialisasikan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang ditandatangani oleh empat menteri, diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM dan diikuti Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (4/3).

Sosialisasi ini dilakukan sejalan dengan bergantinya status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru dan mengubah fungsinya.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diwakili Plt Asisten III Eka Rika Rino, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Zuliyati, Kepala DPMPTSP Riduan, Kadis PUPR Noprisman, Kadis Perkim I Made Ardana menjelaskan, pengajuan Perda PBG sudah disampaikan sejak bulan Januari ke Pemerintah Provinsi dan Pemkot telah menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat.

“Terkait Perda PBG, kita sudah kita sampaikan pada awal Januari 2022 kemarin. Itu sudah disampaikan di provinsi dan sudah diverifikasi serta disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kita tinggal menunggu dan itu informasinya tanggal 10 Februari kemarin sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelas Eka.

Untuk kejelasannya, Pemkot berencana jemput bola terkait kepastian Perda PBG.

“Nanti kita jemput bola, kita tanyakan kepastiannya, apakah sudah benar-benar selesai atau belum. Kalau sudah selesai langsung kita aplikasikan atau implementasikan menjadi Perda PBG di Kota Bengkulu,” tuturnya.

Menyangkut Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan aplikasi Online Single Submition (OSS). Pemkot menjelaskan bahwa sistem tersebut belum bisa dipergunakan saat ini.

“Kalau sampai saat ini belum bisa dioperasikan, karena OSS itu ialah kewenangan dari pada Kementerian ATR. Dan juga PBG itu karena belum ada perdanya maka saat ini belum bisa kita laksanakan. Sampai saat ini Perda PBG itu masih di provinsi, kita tidak bisa menentukan sampai kapan selesai verifikasinya, ini yang akan kita cari tahu informasinya,” ujar Kadis PUPR Noprisman.

Untuk diketahui, sampai saat ini Pemkot masih memakai Perda IMB yang lama. Sembari menunggu kepastian Perda PBG. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...