Kaur, kupasbengkulu.com – Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, melarang pihak Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kaur untuk memberikan foto copy KTP-e warga di arsip kantor desa untuk Calon Bupati yang maju melalui jalur independen.
Selain itu Kades tidak boleh menunjukan dukungannya kepada salah satu calon bahkan membujuk warga untuk memilih calon dukungannya karena Kades harus netral.
“Kepala desa harus netral sama seperti, TNI dan Kepolisian harus netral, dan dilarang untuk membujuk warga mendukung salah satu calon Kepala Daerah. Dan Kades tidak boleh memberikan poto copy ktp-e warga yang merupakan arsip desa untuk mendukung calon kepala daerah untuk maju dengan jalur independen,” pungkas Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto.
Dikatakannya ada beberapa kerawanan untuk dicermati dan antisipasi yakni pendataan penduduk, dan ini perlu perjasama Kepala desa/lurah Kabupaten. Dan paling rawan yakni desa yang jumlah penduduknya banyak dikebun, karna banyak yang tidak saling kenal dan ini berpotensi tidak bisa memberikan hak pilih, bahkan potensi memberikan hak pilih ganda.
Oleh sebab itu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ke tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus jeli jangan sampai terjadi konflik, dan jangan sampai terjadi manipulasi data. (mty)