Seluma, kupasbengkulu.com – Setelah sebelumnya Zuko Hariadi melaporkan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi ke Mapolres Seluma atas kepemilikan lahan kuari galian C atas nama CV lima Putri lalu di SP3 oleh penyidik Tipiter Satreskrim Mapolres Seluma,kali ini Zuko Hariadi dilaporkan ke karena diduga telah beroperasi galian C tersebut secara illegal.
“Yang melaporkan atas nama Edi Santoso Selaku pemilik CV lima putri dengan dasar CV tidak pernah memberikan kuasa ke pada Zuko untuk mengelola galian C tersebut,”Ungkap Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono Melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra Sabtu (13/12/2014).
Dijelaskannya dalam laporan disebutkan bahwa terlapor diduga telah melakukan eksploitasi tanpa mempunyai izin yang jelas.
“Berdasarkan laporan Edi Santoso tidak ada izin menggali kepada orang lain kecuali pemilik CV yang tercantum dalam akte notaris, artinya terlapor diduga melakukan penggalian secara illegal,”terang Ferry.
Dalam perkara ini kata dia, setidaknya penyidik menghadirkan tiga saksi yakni saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi, Mantan Bupati Seluma dan seorang Oknum TNI.
“Pemeriksaan saksi terus kita lakukan untuk selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor,”jelas Ferry lagi.(cee)