Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Kasus penganiayaan berat yang mantan Kasat Reskrim Polres tahun 2004 lalu, Novel Baswedan dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
Penghentian kasus Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini, tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kejari Bengkulu Made Sudarmawan.
Hal yang mengagetkan masyarakat ini ditegaskan Jampidum Kejagung, Noor Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
“Setelah melalui diskusi yang panjang, baik yang dilakukan di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung, maka diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan” jelas Noor seperti dikutip dari detik.com
Seperti diketahui, Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Kota Bengkulu, yang menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, kemudian ditarik pihak Kejari Bengkulu dengan alasan penyempurnaan. Akhirnya kasus dini di deponering.
Ade H. Perkasa