Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Kasyah (60) warga Desa Tempel Kecamatan Merigi mengatakan lahan sawah yang telah menyeret Jamidan (64) dan beberapa orang lainnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan, bukanlah warisan. Bantahan ini diperkuat dengan bukti jual beli lahan dan tanda hak milik atau sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong pada 1996 silam.
“Mulanya memang tanah orang tua saya, kemudian dijualnya kepada saya seharga Rp 4 juta. Ada bukti surat jual beli dan sertifikat, ” jelas Kasyah di rumahnya di Perumahan Merigi, Simpang Kota Bingit, Desa Tempel Kecamatan Merigi, pada Kamis (02/02/2017).
Tanah sawah yang pernah digugat terdakwa Jamidan, disebut perdata dan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ditolak karena gugatan dinilai tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.
“Sebelumnya saya jelaskan, tanah itu dibeli di 1994 dan diterbitkan sertifikat pada 1996. Tidak ada gejolak sehingga sertifikat itu bisa terbit,” jelasnya lagi.
Berdasarkan bukti jual beli, Kasyah menyampaikan bahwa sawah bukan lah warisan melainkan milik keluarganya dengan cara dibeli.
“Selanjutnya mengenai proses hukum yang dilaporkan, pastinya itu bukan kami yang melaporkan, ” ujarnya.(slo)