Kemenag Kaur tandatangani pengesahan besaran zakat fitrah.

Kemenag Kaur tandatangani pengesahan besaran zakat fitrah.

Kaur, kupasbengkulu.com – Hari ini Kabupaten Kaur menetapkan zakat fitrah di Aula Kemenag Kaur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kaur, H.Arsan Suryan Ibrahim yang dihadiri dari Pemda Kaur, Pengurus Baznas, Perwakilan Disperindagkop, Ketua MUI, Ormas Islam dan Seluruh Kepala KUA, dan Pejabat Kemenag.

Kakan Kemenag Kaur H.Arsan Suryan Ibrahim menuturkan Zakat fitrah bagi umat islam dibayarkan sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari yakni dengan tetapahan atau seberat 2,5 Kg beras setiap orang. Pembayaran zakat fitrah ini dapat juga dilakukan dengan uang seharga beras 2,5 Kg tersebut.

Untuk ketentuan zakat fitrah tahun 2015 ini dibahas dengan alot sesuai harga beras dipasaran dan dikalikan dengan besaran berat zakat fitrah. Penentuan zakat fitrah ini diawali dengan pemantauan harga beras dipasaran, mulai dari harga beras kualitas tertinggi hingga harga beras dengan kualitas terendah.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan besaran zakat fitrah yang diklasifikasi menjadi tiga bagian yakni bagi warga yang mengkonsumsi beras cap manggis, Raja lele dan sejenisnya, maka besaran zakat fitrahnya Rp 32 ribu, dan bagi warga yang mengkonsumsi beras kualitas Sedang jenis IR dan sejenisnya Rp 22 ribu, sedangkan bagi warga yang mengkonsumsi beras kualitas terendah yakni jenis bulog Rp 20 ribu.

“Bila umat islam yg mengkonsumsi beras kualitas tinggi seperti cap manggis, Raja lele dan sejenisnya, maka kisaran zakat fitrah yang diganti dengan uang kisaran Rp 32 ribu/orang. Bagi warga yang mengkonsumsi beras kualitas Sedang jenis IR dan sejenisnya, maka kisaran zakat fitrah yang diganti dengan uang kisaran Rp 22 ribu./orang Sedangkan bagi warga yang mengkonsumsi beras kualitas. terendah yakni jenis bulog dan sejenisnya, maka kisaran zakat fitrah yang diganti dengan uang kisaran Rp 20 ribu/orang,” pungkas Kepala Kemenag Kaur, H.Irsan Suryan Ibrahim.

Pengesahan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan dengan penandatanganan oleh Kepala Kemenag Kaur, dari Pemda, Kepala MUI. (mty)