
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, memenangkan gugatan Walhi melawan BPN dalam sengketa informasi dalam sidang yang digelar, Rabu (29/7/2015).
Dalam amar putusannya ketua sidang yang dipimpin Tri Susanti, beranggotakan, Ifsyanusi dan Emex Verzoni, menyatakan termohon dalam hal ini BPN Bengkulu diwakili kuasa hukumnya wajib memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan Walhi atau pemohon. KIP beranggapan informasi yang diminta bersifat terbuka hanya untuk yang berkepentingan.
“Mengabulkan semua permohonan pemohon, dan meminta termohon atau BPN memenuhi semua data dan informasi yang diminta oleh Walhi,” kata Tri Susanti saat membacakan putusan.
Ia juga tambahkan, data yang diminta Walhi adalah informasi yang dikecualikan tak dapat dibuktikan oleh BPN dalam uji konsekuensi. KIP membolehkan kedua belah pihak untuk melakukan gugatan ke PTUN jika tak puas dengan putusan tersebut.
“Termohon (BPN) tak mampu membuktikan bahwa data yang diminta Walhi akan mengancam kepentingan bisnis perusahaan dan mempengaruhi persaingan usaha, itu telah diberikan dalam uji konsekuensi namun tak dapat dibuktikan oleh BPN,” lanjut Tri Susanti.
Sengketa bermula saat Walhi Bengkulu pada 13 Februari 2015 mengirimkan surat permohonan data dari BPN yakni daftar HGU perusahaan perkebunan, peta perkebunan, serta HGU PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PTPN VII, dan PT. Agriandalas, ketiga perusahaan ini bersengketa pertanahan dengan masyarakat di Kabupaten Seluma.
Selanjutnya, BPN membalas surat permohonan tersebut dengan alasan tak dapat memberikan data yang diminta karena Permen 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 35 ayat 2,3, dan 4 tak diperbolehkan memberikan data itu dengan alasan privasi atau data yang dikecualikan. Lalu Walhi mengajukan ke KIP untuk melakukan sidang sengketa informasi.
BPN juga memberikan alasan karena jika data itu diberikan maka dapat dipergunakan untuk kepentingan persaingan bisnis, namun alibi BPN ditolak oleh KIP karena BPN tak dapat membuktikan alasannya dalam uji konsekuensi.(kps)