Jumat, April 26, 2024

Komisi III DPRD Terus Awasi Perusahaan Tambang

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu memanggil sejumlah direksi dan pimpinan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Provinsi Bengkulu terkait indikasi pelanggaran izin usaha pertambangan oleh 12 perusahaan.

Salah satu anggota Komisi III, Edy Sunandar, mengatakan pemanggilan ini berkaitan dengan adanya informasi penunggakan royalti dan pelanggaran Izin.

“Kami sudah memanggil dua direksi perusahaan untuk mempertanyakan langsung aktivitas perusahaan mereka yang diduga melanggar aturan,” ujar Edy, Selasa (19/05/2015).

Menurutnya, direksi dari 30 perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah itu akan dipanggil secara bertahap. Dua di antaranya yakni PT. Global Kaltim dan PT. Inti Bara Perdana, ditanyai untuk mengetahui kemajuan aktivitas mereka.

“Memang untuk saat ini baru dua dan selanjutnya akan kita panggil semua,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dari 30 perusahan yang ada di Provinsi Bengkulu, sebanyak 12 perusahaan terindikasi melanggar izin usaha pertambangan. Mulai dari jaminan reklamasi yang tidak disediakan perusahaan, pelanggaran lokasi produksi dari perencanaan hingga pengelolaan lingkungan hidup.

“Ada beberapa perusahan yang terindekasi melanggar dan belum membayar royalti untuk itu saat ini kita panggil secara bertahap,” katanya lagi.

Semantara, Wakil ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Helmi Paman, mengatakan perusahaan pertambangan yang diduga melanggar izin tersebut beroperasi di beberapa daerah antara lain Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, dan Kaur.

“Pertemuan dengan perwakilan PT. Injatama sudah dua kali gagal karena yang dikirim staf yang tidak mengerti kondisi perusahaan,” kata Helmi.

Helmi juga mengatakan pengawasan yang dilakukan ini terkait pemberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Mulai 2016 seluruh izin pertambangan batu bara dikembalikan ke pemerintah provinsi, jadi ini bagian dari pengawasan legislatif,” demikian Helmi.(val)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...