Kaur, kupasbengkulu.com – Adanya konflik batas Desa Pasar Lama dengan Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur kian memanas. Pasalnya sejak terjadi konflik batas wilayah desa pada bulan April 2015 lalu, hingga kini belum juga ada titik temu. Kedua belah pihak pun sudah tak sabar mendengar putusan dari Bupati Kaur, namun terpaksa harus menunggu.

Diketahui, masalah batas wilayah desa ini berawal dari pembangunan TPI oleh Dinas Kelautan dan Perikanan yang pada papan namanya bertuliskan nama Desa Pasar Lama. Namun pihak Kelurahan Bandar mengatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari Kelurahan Bandar. Konflik ini juga sempat dibahas antara kedua belah pihak bersama tokoh masyarakat, namun tidak bisa diselesaikan sehingga dirembukkan kembali di Kantor Camat Kaur Selatan dan ditengahi oleh Camat Bahasim. Sayangnya, musyawarah tidak juga membuahkan kata sepakat sehingga persoalan dinaikan di tingkat Kabupaten dan berharap Pemda Kabupaten Kaur segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun nyatanya, setelah dipertemukan dengan pihak Pemda Kaur yang difasilitasi oleh DPRD Kaur, kedua belah pihak belum juga menemukan titik terang. Hal ini membuat pihak pemda harus mengkaji lebih dalam lagi agar bisa menyelesaikan permasalahan dan mendapat kesepakatan, karena antara desa dan kelurahan ini sama-sama memiliki bukti yang kuat bahwa lahan tersebut merupakan wilayah mereka.

“Untuk saat ini belum ada keputusan, dan kita akan mengkaji terlebih dahulu. Bupati kaur sudah menunjuk tim untuk mengkaji permasalahan ini berdasarkan yuridis formal atau undang-undang serta hukum yang berlaku, yang nantinya akan dipertanggung jawabkan, sesuai dengan aturan menteri dalam negeri,” tegas Asisten II Bahrun Budiman, Kamis (04/6/2015).

Sementara, pihak Kelurahan Bandar Bintuhan terus mendesak Pemda Kaur untuk memberikan fotocopy dokumen data batas desa Kelurahan Bandar, sesegera mungkin dan jangan sampai berlarut-larut. (Mty)