kupasbengkulu.com – Konflik yang terjadi antara masyarakat enam desa di Kabupaten Seluma dengan dengan perusahaan perkebunan PT SIL, berawal dari saling lapor kedua belah pihak karena keduanya mengklaim atas status kepemilikan tanah di atas lahan perkebunan tersebut ke Polres Seluma. Hal ini dikemukakan Ketua Forum Petani Bersatu (FPB), Yan Pakpahan kepada kupasbengkulu.com.
(Baca juga : Soal Penangkapan Dua Warga, Ini Jawaban Polres Seluma)
“Seminggu yang lalu, Sahrul Iksan, melaporkan PT. SIL karena sudah mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Sawit miliknya. Sore tadi (kemarin,red) pihak PT. SIL juga melaporkan bahwa TBS Sawit miliknya dicuri warga. Jadi jelas disini permasalahannya karena status hukum kepemilikan tanah belum jelas,” beber Pakpahan saat ditemui di Mapolres Seluma, Sabtu (13/9/2014).
Menurut Pakpahan, peristiwa ini juga disebabkan tidak tanggapnya pemerintah daerah, yang tidak segera mengambil keputusan terkait persoalan ini. (baca juga: Catatan Kelam Konflik Agraria Bengkulu)
“Ini sudah dari tahun 2011, awalnya masyarakat merasa senang lantaran Surat Keputusan Bupati untuk membentuk tim penanganan sengketa lahan. Termasuk sengketa lahan PT. Sebayur sudah diterbitkan. Namun hingga saat ini tim tersebut tidak bergerak. Harapan kita Pemda Seluma bersikap adil, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegas Pakpahan.
Sementara itu, Sahrul Ihksan, telah mengklaim berhak atas kepemilikan lahan, dan mengaku telah mengurus surat kepemilikan atas lahan tersebut.
“Permasalahannya 6 kepala desa diduga menerima uang dari perusahaan perkebunan. Bahkan dua camat diduga juga menerima, pada saat karyawan menerima gaji. Entah uang apa saya kurang tahu, makanya saat saya mengurus surat kepemilikan tanah, kepala desa tidak menanggapinya,” ungkap Sahrul.
Diketahui masyarakat yang mendatangai perusahaan perkebunan ini berasal dari enam desa, yakni Desa Talang Perapat, Desa Pagar Agung, Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat, Desa Sengkuang Jaya, dan Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi.(cr9)