kupasbengkulu.com – Ah (20) warga Jalan Bumi Ayu 5 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Selasa (15/7/2014) sekitar pukul 21.31 WIB diamankan anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu. Pasalnya, pria berprofesi sebagai mekanik ini diduga mengkonsumsi Narkoba jenis ganja, saat berada di salah satu kostan temannya di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Dir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Drs Budi Tono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno membenarkan, penangkapan pelaku berinisial Ah.
Pelaku diringkus, kata Joko, setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat gerak-gerik aneh dari pelaku. Sehingga warga setempat menghubungi anggota Polda Bengkuli. Saat di cek, terang Joko, pelaku tengah bertransaksi narkoba. Tak ingin menunggu lama, anggota Polda pun langsung meringkus pelaku berikut dengan barang bukti.
”Kita sudah mengamankan pelaku karena diduga menggunakan narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 1 paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran,” kata Joko, Rabu (16/7/2014).
Secara terpisah, Ah mengaku, jika barang haram tersebut dibeli seharga Rp 50 ribu per paket, dari kerabatnya.
”Saya baru seminggu membeli barang itu. Transaksi ini sudah dua kali saya lakukan,” aku Ah, saat ditanya jurnalis Media Online kupasbengkulu.com.(dex)