kupasbengkulu.com – Dari sidang kasus pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada seseorang korban, Edo yang terjadi awal tahun lalu terus berkembang. Diketahui, sebanyak 27 orang wartawan ikut menikmati atau ‘Jatah Preman’ hasil pemerasan terhadap Edo ini.
Dihadapan para hakim, Edo mengungkapkan, masing-masing wartawan tersebut menerima uang sebesar Rp 6 juta. Sayangnya, belum ada publikasi dari nama-nama ke-27 wartawan tersebut, termasuk medianya. Penuturan Edo, tiga orang otak dari pemerasan ini adalah Mulyadi, Iwan dan Zul yang merupakan wartawan dari LSM tertentu.
“Mulyadi merupakan aktor utamanya,” jelas Edo.
Awalnya, Mulyadi menanyakan soal pengadaan pupuk oleh kelompok Tani di Desa Pal 8 Kecamatan Bermani Ulu. Selanjutnya, Mulyadi bersikeras bahwa pupuk yang diberikan tidak sesuai dengan spesifikasi produk yang diharapkan.
Selain masalah kualitas pupuk, Mulyadi juga menyatakan kuantitas dari pupuk tersebut tidak sesuai dengan kuota yang diharapkan. Hal ini diungkapkannya pada salah seorang staff korban sekitar bulan April lalu.
“Setelah itu, saya meningkatkan distribusi pupuk agar mencukupi,namun masih dikatakan tidak cukup,” lanjut Edo.
Kelanjutannya, Mulyadi dan rekan-rekannya mulai menekan korban dengan ancaman pemberitaan di media. Dari situlah terungkap bahwa ada 27 orang wartawan lain yang ikut menikmati hasil pemerasan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Rusdi menegaskan, bahwa kasus ini benar-benar merupakan kasus pemerasan juga pengancaman. Ada 6 orang saksi yang didatangkan, salah satunya bernama Indra, yang menerima uang tersebut untuk diberikan pada para pelaku.
“Seluruh jaksa sudah sepakat, kasus ini murni pengancaman dan pemerasan,” pungkas Rusdi.(vai)