Selasa, Juli 1, 2025

Fraksi Nurani Pembangunan Buka Jajak Pendapat Penentuan Tarif Pajak Kendaraan

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEKorupsi Dana PNPM - MP Menyeret Tsk Baru?

Korupsi Dana PNPM – MP Menyeret Tsk Baru?

Ilustrasi : istimewa
Ilustrasi : istimewa

kupasbengkulu.com – Tersangka (tsk) dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Ujan Mas mencapai Rp 158,42 juta, dijerat pasal 3 dan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan demikian, tersangka yang berinisial Dr (27) warga Ujan Mas, terancama 20 tahun penjara.

(Baca juga : Korupsi Rp 158, 42 Juta, IRT Ini Dijebloskan ke Bui)

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan pasal 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” tegas Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. Kompol. SM Munthe didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Andika Rama, Rabu (27/8/2014).

Kemudian soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Andika mengaku, belum dapat memastikannya. Terkait penyelidikan perkara penilapan dana simpan pinjam oleh terduga pelaku seorang ibu rumah tangga tersebut tengah mereka kembangkan.

”Kita masih mendalami perkara ini. Jadi tidak menutup kemungkinan dapat menyeret tersangka baru,” demikian Andika.(cr11)