Rabu, Mei 8, 2024

Langgar Aturan Puluhan Lobster Dibakar

petugas balai karantina ikan Bengkulu musnahkan lobster yang melanggar ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan
petugas balai karantina ikan Bengkulu musnahkan lobster yang melanggar ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Balai Karantina IKan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Bengkulu membakar puluhan lobster yang beratnya di bawah 200 gram.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor 1 Tahun 2015. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

“Ini merupakan lobster yang beratnya di bawah 200 gram dan melanggar Permen Kelautan dan Perikanan, ini kami dapatkan di bandara Fatmawati, Bengkulu dan tak diambil lagi oleh pemiliknya,” kata Kepala Perwakilan Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan hasil perikanan, Bengkulu, Dedy Arief, Senin (2/2/2015).

Dikatakannya, dibakarnya puluhan lobster itu dikarenakan masa penolakan telah habis dan tidak diambil oleh pemiliknya.

Ia juga juga mengusulkan agar pemerintah daerah dapat menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan dan manajemen penangkapan lobster untuk mendukung Permen KElautan tersebut.

“Harusnya dibuat Perda mengenai besaran alat tangkap sesuai standar Permen Kelautan, jadwal penangkapan, karena lobster muncul di musim kemarau, ini harus diatur agar perkembangbiakkannya dapat berjalan alamiah, tidak habis diambil,” demikian Dedy.

Sebelumnya, ratusan ekor lobster beragam jenis gagal diekspor dari Bengkulu karena berukuran kurang dari 200 gram dan bertelur. Penggagalan pengiriman itu setelah petugas Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemanan Hasil Perikanan, Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kotak styrofoam berisikan lobster di Bandara Fatmawati, Bengkulu, yang hendak dikirim ke Jakarta.

“Ada 232 ekor lobster yang kami periksa, 230 ekor ukurannya lebih dari 200 gram itu boleh dikirim, 103 ekor lainnya berukuran di bawah 200 gram dan satu ekor dalam kondisi bertelur, kita larang untuk dikirim ke Jakarta,” kata Kepala Perwakilan Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan hasil perikanan, Bengkulu, Dedy Arief, Selasa (27/1/2015).(kps)

Related

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal...

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat ...

PKK Pemdes Serumbung Ikuti Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Administrasi

PKK Pemdes Serumbung Ikuti Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Administrasi...

Tempo 15 Bulan, PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Hilirisasi Nikel

Tempo 15 Bulan, PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Hilirisasi Nikel ...