bb mesin

Barang Bukti mesin air

kupasbengkulu.com – Polres Kaur berhasil membekuk lima (5) remaja pelaku pencurian mesin air beserta Barang Bukti (BB) lima unit mesin air, Minggu (21/09/2014) malam Senin, sekitar pukul 20.01 WIB di Kota Bintuhan, setelah mendapat laporan dari warga.

Kelima pelaku tersebut, yakni berinisial Yg (18), Hn (20) dan Rz (22) ketiganya warga Bandar Jaya dan dua diantaranya masih dibawah umur, berinisial St (17), Cn (17) warga Bintuhan.

Kapolres Kaur, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim AKP. Ahmad Mega Rahmawan menerangkan, jika tersangka dibawah umur akan di versifekasi Undang-Undang Peradilan anak No 11 th 2011 pasal 16.

“Untuk anak yang dibawah umur akan di versifekasi. Tapi, bukan berarti mereka dibebaskan, melainkan tergantung antara korban dan tersangka apakah nanti damai atau tidaknya,” kata Ahmad, Senin (22/9/2014).

Ia menduga, kelima tersangka juga ikut terlibat dalam aksi serupa di sejumlah lokasi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena diduga keterlibatan mereka lebih dari dua TKP (Tempat Kejadian Perkara),” tutup Ahmad.(mty)