kupasbengkulu.com – Soal kandasnya usulan pemekaran desa di Kecamatan Muara Kemumu pada tahun 2013 lalu, dinilai oleh salah satu anggota DPRD Kepahiang, Rica Denis, perlu dibahas kembali. Terutama, tentang kelayakan desa-desa yang ingin dimekarkan.
“Usulan pemekaran desa itu perlu kita bahas lagi. Asalkan usulan itu memang sudah mememuhi persyarakat sesuai yang telah diatur oleh Undang-Undang tentang pemekaran,” ungkap Rica.
Usulan mekar yang memenuhi syarat, diantaranya memiliki wilayah dan penduduk, paling menentukan pemekaran sebuah desa dari desa induknya.
“Lebih jelasnya kita akan pelajari kembali usulan pemekaran dari desa yang dimaksudkan itu. Jika memang memenuhi syarat, akan ada landasan untuk dimekarkan,” jelas Rica.
Sementara itu, anggota DRPD lainnya, Zainal menegaskan, usulan pemekaran desa dari desa induk yang belum 5 tahun masa definitifnya, tidak akan dapat diakomodirkan.
“Jika belum sampai 5 tahun dan ingin menelorkan desa kembali, basing bae namonyo tu,” pungkas Zainal.(cr11)